Polda Jatim Kunjungi dan Dampingi Korban, Polresta Malang Terus Dalami Dugaan Kekerasan Siswa Untuk Menentukan Kepastian Hukum

MALANG KOTA – Dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang menjadi perhatian Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang, kunjungi para siswa, korban kekerasan dari Oknum Kepala Sekolah. (Sabtu, 26/09/2026)

Seperti informasi sebelumnya, kasus dugaan kekerasan oleh Kepala Sekolah terhadap siswanya, menjadi sorotan dengan persoalan seragam lurik, beredar melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial.

Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban, kondisi luka, kronologi kejadian, serta fakta hukum yang sebenarnya.

Kombes Pol Ganis mengatakan kunjungannya untuk memastikan anak korban memperoleh pendampingan dan pemulihan, sekaligus memperkuat penanganan perkara yang dilakukan Unit PPA Polresta Malang Kota.

“Kami hadir untuk memberikan penguatan, mensupport adik-adik yang menjadi korban agar terus belajar dan terus sekolah, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik” ujar Kompol Ganis. (Sabtu, 26/09/2026)

Menurutnya, keterlibatan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial diperlukan agar penanganan tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan anak yang menjadi korban.

Polda Jatim Kunjungi dan Dampingi Korban, Polresta Malang Terus Dalami Dugaan Kekerasan Siswa Untuk Menentukan Kepastian Hukum
Polda Jatim Kunjungi dan Dampingi Korban, Polresta Malang Terus Dalami Dugaan Kekerasan Siswa Untuk Menentukan Kepastian Hukum

Tim juga melakukan identifikasi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana lain di lingkungan sekolah.

“Selain dua anak yang mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan keterangannya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Informasi sementara menyebutkan adanya siswa yang mengalami luka lebam hingga pendarahan. Salah satu siswa yang menjadi korban adalah peserta didik berkebutuhan khusus atau siswa inklusi.

Kepolisian belum menyimpulkan jumlah korban maupun kondisi luka secara keseluruhan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Ganis menyampaikan bahwa proses hukum akan ditindaklanjuti Polresta Malang Kota dengan menerapkan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Korban maupun pihak lain yang mengetahui adanya kekerasan agar tidak takut berbicara dan melapor.

Menurutnya, melalui gerakan Raise and Speak, keberanian menyampaikan laporan penting untuk membantu kepolisian memberikan perlindungan kepada anak, perempuan, dan kelompok rentan dari berbagai bentuk kekerasan.

Menurutnya, keberanian menyampaikan informasi diperlukan agar aparat bersama instansi terkait dapat memberikan perlindungan dan penanganan.

“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menanganinya kalau tidak disampaikan,” tegas Ganis.

Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor
Tim juga melakukan identifikasi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana lain di lingkungan sekolah

Sementara, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan penyidik saat ini melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban dan pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian. Penyidik juga melakukan upaya visum untuk mendukung proses pembuktian.

“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait dan melakukan proses visum. Hasilnya masih dalam proses,” kata Khusnul.

Khusnul menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan akan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan. Seluruh keterangan dan bukti yang diperoleh akan dianalisis untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Ketentuan dalam peraturan perlindungan anak maupun KUHP akan dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Perlu kita ketahui, Direktorat PPA PPO Bareskrim Polri dan jajaran hingga saat ini terus gencarkan sosialisasi Res and Speak, berani berbicara untuk menyelamatkan sesama dengan dukungan instansi terkait.

Selain mengungkap fakta dugaan kekerasan, langkah tersebut diarahkan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan selama proses hukum berlangsung.

More From Author

Sertijab Wakapolda Riau, Brigjen Simson Emban Amanah Baru dan Tegaskan Komitmen Green Policing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *