Kapolsek Kedungkandang Klarifikasi Isu "Tangkap Lepas", Tegaskan Penanganan Dugaan Kasus Narkoba Sesuai SOP dan Tanpa Pungutan

Kapolsek Kedungkandang Klarifikasi Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Penanganan Dugaan Kasus Narkoba Sesuai SOP dan Tanpa Pungutan

MALANG KOTA – Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, Kompol M. Roichan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” oleh oknum anggota Reskrim Polsek Kedungkandang terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.

Kompol Roichan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kronologi penanganan perkara yang sebenarnya. (Kamis, 06/08/2026)

Ia menjelaskan, Polsek Kedungkandang pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB justru menerima penyerahan dua orang laki-laki berinisial AB (24) mahasiswa dan NDP (26) buruh harian lepas yang diamankan warga dan Didik Setiyawanto (47) petugas keamanan (satpam) perumahan Citra Pesona Buring Raya Kelurahan Wonokoyo

AB dan NDP diamankan karena diduga sedang transaksi narkotika di kawasan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan di lokasi, tapi menerima penyerahan dua orang yang diamankan karena diduga sedang transaksi narkotika. Seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kompol Roichan.

Kompol M. Roichan: Dua Pria Diserahkan Warga ke Polsek, Seluruh Proses Dilakukan Secara Profesional dan Transparan
Kompol M. Roichan: Dua Pria Diserahkan Warga ke Polsek, Seluruh Proses Dilakukan Secara Profesional dan Transparan

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya pemberitaan yang belum terverifikasi.

Kompol Roichan menjelaskan, penanganan bermula dari laporan lisan masyarakat dan Didik Setiyawanto (47) petugas keamanan perumahan, kemudian menyerahkan AB dan NDP Polsek Kedungkandang.

Selain kedua orang tersebut, Didik juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi N-2592-ADR, satu bungkus sedotan berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler dalam kondisi terkunci yang diduga milik seorang laki-laki yang melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kompol Roichan menyebut bahwa AB dan NDP diperintah seorang laki-laki berinisial MFN alias Witok, yang saat kejadian diduga melarikan diri.

“Handphone yang ditemukan merupakan milik witok, tidak dapat langsung diperiksa karena terkunci menggunakan sandi atau pola,” jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan Didik, bungkus sedotan berwarna hitam yang diduga berisi sabu ditemukan di jalan dengan jarak sekitar lima meter dari lokasi kedua orang tersebut diamankan.

Kompol Roichan menegaskan seluruh tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).

“Dalam setiap penanganan dugaan tindak pidana, kami mengedepankan asas profesionalitas, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Semua mekanisme penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kompol Roichan.

Kapolsek Kedungkandang Klarifikasi Isu "Tangkap Lepas", Tegaskan Penanganan Dugaan Kasus Narkoba Sesuai SOP dan Tanpa Pungutan
Kapolsek Kedungkandang Klarifikasi Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Penanganan Dugaan Kasus Narkoba Sesuai SOP dan Tanpa Pungutan

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan awal, bahkan AB dan NDP beserta sepeda motor kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai hasil penanganan yang dilakukan penyidik.

Menanggapi isu adanya permintaan uang tebusan agar proses hukum tidak dilanjutkan, Kompol Roichan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta penanganan yang dilakukan Polsek Kedungkandang.

“Kami membantah adanya praktik ‘tangkap lepas’ maupun permintaan sejumlah uang sebagaimana yang beredar di media sosial maupun beberapa platform media online. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan penjelasan berdasarkan data serta kronologi yang sebenarnya. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang harus kami jaga melalui pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan sesuai aturan,” pungkas Kompol M. Roichan.

More From Author

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *